Kamis, 26 Maret 2015

Makalah Tindak Pidana Penipuan


 "TINDAK PIDANA PENIPUAN"

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan yang mempunyai objek terhadap harta benda. Didalam KUHP tindak pidana ini diatur dalam bab XXV dan terbentang antara pasal 378 s/d 395, sehinnga didalam KUHP peraturan mengenai tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang paling panjangpenbahasannya diantar kejahatan terhadap harta benda lainnya.
Dewasa ini dengan semakin canggih dan modernnya teknologi, maka berkembang pula modus-modus baru dalam tindak pidana ini yang belum tercakup dalam KUHP misalnya, penipuan melalui sms yang mengatas nawmakan operator sesuler, atau penipuan berkedok kupon berhadiah yang dilakukan oleh produsen produk tertentu.
Bentuk-bentuk penipuan dengan modus baru tersebut, belum diatur didalam KUHP, sehingga dalam penyelesaiannya dianalogikan dengan bentuk-bentuk penipuan yang sudah eksis dalam KUHP. Misalnya penipuan mengenai kupon berhadiah dimasukan dalam pasal 383 KUHP tentang perbuatan curang terhadap pembeli atau UU perlindungan konsumen.
B.     Tujuan Penulisan
Untuk menyelesaikan tugas Ujian Akhir Semester dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana
C.     Kegunaan Penulisan
·         Untuk memperdalam pengetahuan Tindak Pidana Penipuan
·         Untuk menambah khasanah dalam mata kuliah Hukum Pidana Islam


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian
Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Dalam arti yang luas tindak pidana ini sering disebut bedrog. Di dalam KUHP, bedrog diatur dalam bab XXV pasal 378 sampai dengan 395. Dalam rentang pasal-pasal tersebut, bedrog kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus.[1]
B.     Bentuk-Bentuk Penipuan, Unsur, dan Akibat Hukumnya
Adapun secara lebih detail, bentuk-bentuk penipuan tersebut adalah seperti yang tersaji dalam pembahasan berikut.
1.      Penipuan Pokok
Menurut pasal 378 KUHP penipuan adalah barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya, ataupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulakan bahwa dalam penipuan tidak menggunakan paksaan akan tetapi dengan tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertindak tanpa kesadaran penuh.
Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan:
a.       Unsur-unsur objektif:
1)      Perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
2)      Yang digerakkan: orang
3)      Perbuatan tersebut bertujuan agar:
·         Orang lain menyerahkan suatu benda;
·         Orang lain memberi hutang; dan
·         Orang lain menghapuskan piutang.
4)      Menggerakkan tersebut dengan memakai:
·         Nama palsu;
·         Tipu muslihat,
·         Martabat palsu; dan
·         Rangkaian kebohongan.
·         Unsur-unsur subjektif:
- Dengan maksud (met het ogmerk);
-Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2.      Penipuan Ringan
Penipuan ringan telah dirumuskan dalam pasal 379 KUHP yang berbunyi :
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378 jika benda yang diserahkan itu bukan ternak dan harga dari benda, hutang atau piutang itu tidak lebih dari Rp. 250,00 dikenai sebagai penipuan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900,00.
Dalam masyarakat kita binatang ternak dianggap mempunyai nilai yang lebih khusus, sehingga mempunyai nilai sosial yang lebih tinggi dari binatang lainnya. Akan tetapi, apabila nilai binatang ternak tersebut kurang dari Rp. 250, 00,- maka bukan berarti penipuan ringan.
Adapun yang dimaksud hewan menurut pasal 101 yaitu:
·         Binatang yang berkuku satu: kuda, keledai dan sebagainya.
·         Binatang yang memamah biak: sapi, kerbau, kambing, biri-biri dan sebagainya.
Sedangkan harimau, anjing dan kucing bukan merupakan hewan yang dimaksud dalam pasal ini.
Unsur-unsur penipuan ringan adalah :
Semua unsur yang merupakan unsure pada pasal 378 KUHP
Unsur-unsur khusus, yaitu :
a.       Benda objek bukan ternak;
b.      Nilainya tidak lebih dari Rp. 250, 00-
Selain penipuan ringan yang terdapat menurut pasal 379 di atas, juga terdapat pada pasal 384 dengan dinamakan (bedrog) penipuan ringan tentang perbuatan curang oleh seorang penjual terhadap pembeli adalah dengan rumusan:
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383 dikenai pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 900,00- jika jumlah keuntungan tidak lebih dari Rp. 250.00.
3.      Penipuan dalam Jual Beli
Penipuan dalam hal jual beli digolongkan menjadi 2 bentuk, yaitu; penipuan yang dilakukan oleh pembeli yang diatur dalam pasal 379a dan kejahatan yang dilakukan oleh penjual yang diatur dalam pasal 383 dan 386.
a.       Penipuan yang dilakukan oleh pembeli
Menurut pasal 379a yang berbunyi : Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli benda-benda, dengan maksud supaya dengan tanpa pembayaran seluruhnya, memastikan kekuasaanya terhadap benda-benda itu, untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam bahasa asing kejahatan ini dinamakan flessentrekkerij. Dan baru dimuat dalam KUHP pada tahun 1930. Kejahatan ini biasanya banyak terjadi di kota-kota besar, yaitu orang yang biasanya membeli secara bon barang-barang untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas. Model yang dilakukan biasanya dengan mencicil atau kredit. Dengan barang yang sudah diserahkan apabila pembeli tidak membayarnya lunas, sehingga merugikan penjual. Dalam hukum perdata hal ini disebut wan prestasi. Akan tetapi, apabila sudah dijadikan mata pencaharian atau kebiasaan seperti maksud semula tidak ingin membayar lunas, maka disebut tindak pidana.
Unsur-unsur kejahatan pembeli menurut pasal 379a yaitu :
Unsur-unsur objektif :
1)      Perbuatan membeli;
2)      Benda-benda yang dibeli;
3)      Dijadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
Unsur-unsur Subjektif:
1)      Dengan maksud menguasai benda tersebut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2)      Tidak membayar lunas harganya.
Agar pembeli tersebut bisa menjadikan barang-barang tersebut sebagai mata pencaharian maka setidaknya harus terdiri dari dua perbuatan dan tidaklah cukup apabila terdiri dari satu perbuatan saja. Akan tetapi, hal ini tidak muthlak harus terdiri dari dari beberapa perbuatan.
3)      Penipuan yang dilakukan oleh penjual.
Adapun bunyi pasal 383 adalah :
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli :
·         Karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
·         Mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat
  Yang dimaksud dari menyerahkan barang lain daripada yang disetujui misalnya; seseorang membeli sebuah kambing sesuai dengan kesepakatan. Akan tetapi, penjual mengirimkan kambing tersebut dengan kambing yang lebih jelek. Sedangkan yang dimaksud dari pasal 383 (2) yaitu: melakukan tipu muslihat mengenai jenis benda, keadaan benda atau jumlah benda. Dan apabila keuntungan yang diperoleh oleh penjual tidak lebih dari Rp. 250,00. Maka penipuan tersebut masuk pada penipuan ringan.
4.      Penipuan yang dilakukan oleh penjual kedua.
Hal ini disebutkan dalam pasal 386 yang merumuskan sebagai berikut :
a.       Barang siapa menjual, menyerahkan, atau menawarkan barang makanan, minuman atau obat-obatan, yang diketahui bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
b.      Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu palsu, jika nilainya atau faidahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan bahan lain.
           Adapun yang ditekankan dalam pasal ini adalah apabila setelah dicampurnya barang makanan, minuman, atau obat-obatan tersebut berkurang nilai atau faidahnya, atau bahkan nilai atau faidah barang tersebut hilang sama sekali, maka kasus ini termasuk dalam kasus pidana dan termasuk pemalsuan barang. Oleh karena itu, tidak menjadi kasus pidana apabila setelah dicampur tidak berkurang atau hilang nilai dan faidahnya, maka tidak melanggar pasal ini.
Unsur-unsur dari kejahatan penipuan ini adalah :
a.       Unsur-unsur objektif:
·         Perbuatan: menjual, menawarkan, dan menyerahkan.
·         Objeknya : benda makanan, benda minuman dan benda obat-obatan
·         Benda-benda itu dipalsu.
·         Menyembunyikan tentang palsunya benda-benda itu.
b.      Unsur-unsur subjektif:
  Penjual yang mencampur tersebut mengetahui bahwa benda-benda itu dipalsunya. Dalam hal ini penjual tidak dikenai hukuman apabila ia mengutarakan bahwa benda yang dipalsukan tersebut diberitahukan terhadap pembeli dan pembeli membeli barang tersebut berdasarkan kemauannya.
Adapun perbedaan antara pasal 383 dan 386 adalah :
1)      Kejahatan dalam pasal 386 adalah khusus hanya mengenai barang berupa: bahan makanan dan minuman atau obat-obatan, sedang dalam pasal 383 mengenai semua barang.
2)      Pasal 386 mengatakan tentang “menjual, menawarkan atau menyerahkan” barang (belum sampai menyerahkan barang itu sudah dapat dihukum), sedangkan pasal 383 mengatakan “menyerahkan”, (supaya dapat dihukum barang itu harus sudah diserahkan).
           Selain itu, juga melanggar pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang salah satu poinnya berbunyi: “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.”
           Juga melanggar pasal 11 Undang-Undang yang sama, yang berbunyi: “Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan : menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu; menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi; tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain; tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain; tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain; menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
5.      Penipuan dalam Karya Ilmiah dan Lain-Lain
            Tindak pidana membubuhkan nama atau tanda palsu pada karya-karya di bidang sastra, di bidang ilmu pengetahuan dan di bidang seni telah diatur dalam pasal 380 KUHP, yang menyatakan :
a.    Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah: (1) barang siapa menaruh nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam sebuah kesusastraan, keilmuan, kesenian, atau memalsukan nama atau tanda yang asli dengan maksud untuk menimbulkan kesan bahwa karya tersebut berasal dari orang yang nama atau tandanya ditaruh di atas atau di dalam karya tersebut, (2) barang siapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia karya-karya sastra, ilmiah, seni atau kerajinan yang di dalam atau di atasnya dibubuhi nama atau tanda palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu seakan-akan itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
b.   Jika karya tersebut kepunyaan terpidana, hakim dapat menyatakan karya itu disita untuk kepentingan Negara.
      Tidak pidana yang diatur dalam pasal 380 ayat (1) angka 1 KUHP itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
·         Unsur Subyektif: dengan maksud untuk menimbulkan kesan seolah-olah karya tersebut berasal dari orang, yang nama atau tandanya telah ia bubuhkan pada atau di dalam karya tersebut.
·         Unsur Obyektif: (1) barang siapa (2) membubuhkan secara palsu suatu nama atau tanda (3) memalsukan nama yang sebenarnya atau tanda yang asli (4) pada suatu karya sastra, ilmiah, seni atau kerajianan.
            Selain itu, juga melanggar ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang berbunyi: “Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan”.
6.      Penipuan dalam Asuransi
            Penipuan dalam Asuransi dibahas dalam dua pasal, yaitu pasal 381 dan 382 KUHP. Yang pertama dalam pasal 381 KUHP merumuskan sebagai berikut :
            Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan, sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Rumusan kejahatan tersebut terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a.       perbuatan menyesatkan, adalah perbuatan yang ditujukan pada orang, dalam hal ini penanggung dari perbuatan mana menimbulkan pesan atau gambaran yang lain dari keadaan yang sebenaranya.
b.      caranya dengan tipu muslihat,
c.       pada penggung asuransi,
d.      mengenai keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan itu,
e.       sehingga menyetujui perjanjian,
f.       perjanjian mana : (a) tidak akan dibuat, dan atau (b) setidak-tidaknya tidak dengan syarat yang demikian, apabila keadaan yang sebenarnya diketahui.
Adapun yang kedua tentang penipuan ini diatur dalam pasal 382, yang menyatakan :
   Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian menanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu benda yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran; atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tidak dapat dipakai, kapal yang diprtanggungkan, atau yang muatannya, maupun upah yang diterima unsur pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, atau yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Unsur-unsur dari pasal 382 adalah sebagai berikuit :
a.       Unsur obyektif:
·         Perbuatan: (a) menimbulkan kebakaran (b) ledakan (c) mengaramkan (d) mendamparkan (e) menghancurkan (f) merusakkan (membikin tidak dapat dipakai)
·         Menimbulkan kerugian pagi penanggung atau pemegang surat bodemerij
·         Obyeknya: (a) benda yang dipertanggngkan terhadap bahaya kebakaran (b) kapal yang dipertanggungkan, kapal yang muatannya dipertanggungkan, kapal yang upah untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan.
·         Kapal-kapal tersebut yang atasnya telah diterima uang bodemerij
b.      Unsur subyektif:
·         maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
·         dengan melawan hukum[2]
C.     Hukum Pidana Penipuan
            Penipuan itu terdapat unsur – unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang,  dan menghapus piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Unsur – unsur subjektif yang meliputi maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum.
Pasal – pasal penipuan antara lain :
1.      Pasal 378
Perbuatan :
a.       Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
b.      Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
c.       Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
d.      Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
2.      Pasal 379
Perbuatan :
a.       Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
b.      Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
c.       Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
d.      Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
e.       Harga barang, utang atau piutang tidak lebih dari Rp. 25,-
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.

3.      Pasal 379a
Perbuatan :
a.       Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
b.      Membeli barang-barang untuk diri sendiri atau orang lain.
c.       Sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang-barang.
d.      Membeli barang itu dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Hukum penipuan dalam Islam
Siapa yang Menipu, Bukan dari Golongan Kami
            Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam mu'amalah.
            Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
            Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : "Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus." (Riwayat Bukhari)
            Dan beliau bersabda pula : "Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya." (Riwayat Hakim dan Baihaqi)
            Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda : "Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Muslim)
            Dalam salah satu riwayat dikatakan : "Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: 'Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Ahmad)
            Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan samasekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.
            Ibnu Sirin pernah menjual seekor kambing, kemudian dia berkata kepada si pembelinya: 'Saya akan menjelaskan kepadamu tentang ciri kambingku ini, yaitu kakinya cacat.
            Begitu juga al-Hassan bin Shaleh pernah menjual seorang hamba perempuan (jariyah), kemudian ia berkata kepada si pembelinya: "Dia pernah mengeluarkan darah dari hidungnya satu kali."
            Walaupun hanya sekali, tetapi 'jiwa seorang mu'min merasa tidak enak kalau tidak menyebutkan cacatnya itu, sekalipun berakibat menurunnya harga.
Banyak Sumpah
            Lebih keras lagi haramnya, jika tipuannya itu diperkuat dengan sumpah palsu. Oleh karena itu Rasulullah melarang keras para saudagar banyak bersumpah, khususnya sumpah palsu.
            Rasulullah s.a.w. bersabda : "Sumpah itu menguntungkan perdagangan, tetapi dapat menghapuskan barakah." (Riwayat Bukhari)
Beliau sangat membenci banyak sumpah dalam perdagangan, karena:
·         Memungkinkan terjadinya suatu penipuan.
·         Menyebabkan hilangnya perasaan membesarkan asma' Allah dari hatinya.
Mengurangi Takaran dan Timbangan
            Salah satu macam penipuan ialah mengurangi takaran dan timbangan. Al-Quran menganggap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari mu'amalah, dan dijadikan sebagai salah satu dari sepuluh wasiatnya di akhir surat al-An'am, yaitu :
            "Penuhilah takaran dan timbangan dengan jujur, karena Kami tidak memberi beban kepada seseorang melainkan menurut kemampuannya" (al-An'am: 152) "Penuhilah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan jujur dan lurus, yang demikian itu lebih baik dan sebaik-baik kesudahan. (al-Isra': 35) "Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?!" (al-Muthafifin: 1-6)
Riba adalah Haram
            Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan perdagangan. Seperti firman Allah : "Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu" (an-Nisa': 29)
            Islam sangat memuji orang yang berjalan di permukaan bumi untuk berdagang. Firman Allah : "Sedang yang lain berjalan di permukaan bumi untuk mencari anugerah Allah." (al-Muzammil: 20) Akan tetapi Islam menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Maka diharamkannyalah riba itu sedikit maupun banyak, dan mencela orang-orang Yahudi yang menjalankan riba padahal mereka telah dilarangnya.
            Di antara ayat-ayat yang paling akhir diturunkan ialah firman Allah dalam surat al-Baqarah : "Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mau dizalimi." (al-Baqarah: 278-279)
            Allah telah memproklamirkan perang untuk memberantas riba dan orang-orang yang meribakan harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat, sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi : "Apabila riba dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan Allah" (Riwayat Hakim; dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu Ya'la dengan sanad yang baik)[3]


BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas maka penulis dapat menyimpulkan : Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Dalam arti yang luas tindak pidana ini sering disebut bedrog. Di dalam KUHP, bedrog diatur dalam bab XXV pasal 378 sampai dengan 395. Dalam rentang pasal-pasal tersebut, bedrog kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus.
Adapun secara lebih detail, bentuk-bentuk penipuan tersebut adalah seperti yang tersaji dalam pembahasan berikut.
1.      Penipuan Pokok
2.      Penipuan Ringan
3.      Penipuan dalam Jual Beli
4.      Penipuan dalam Karya Ilmiah dan Lain-Lain
5.      Penipuan dalam Asuransi
6.      Penipuan Persaingan Curang
Penipuan itu terdapat unsur–unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang,  dan menghapus piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Unsur – unsur subjektif yang meliputi maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hokum.


DAFTAR PUSTAKA
Tongat, Hukum Pidana Materiil, Malang: UMM Press, 2003
Wirjono prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003



Tidak ada komentar:

Posting Komentar