Kamis, 26 Maret 2015

Makalah Hapusnya Perikatan, Hukum Perikatan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pada pasal 1381 KUH perdata mengatur berbagai cara hapunya perikatan – perikatan untuk perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang – undang dan cara – cara yang ditunjukan oleh pembentuk undang – undang itu tidaklah bersifat membatasi para pihak untuk menciptakan cara yang lain untuk menghapuskan suatu perikatan .

Juga cara – cara yang tersebut dalam pasal 1381 KUH perdata itu tidaklah lengkap , karena tidak mengatur misalnya hapusnya perikatan , karena meninggalnya seorang dalam suatu perjanjian yang prestasinya hanya dapat dilaksanakan oleh salah satu pihak.

Lima cara pertama yang tersebut di dalam pasal 1381 KUH perdata menunjukan bahwa kreditur tetap menerima prestasi dari debitur . dalam cara ke enam yaitu pembebasan hutang, maka kreditur tidak menerima prestasi , bahkan sebaliknya yaitu cara sukarela melepaskan haknya atas prestasi.

Pada empat cara terakhir dari pasal 1381KUH perdata maka kreditur tidak menerima prestasi , karena perikatan tersebut gugur ataupun dianggap telah gugur . untuk mengetahui di manakah pengaturan dari berlakunya suatu syarat batal , sebagai salah satu cara hapusnya perikatan maka kita harus melihat kepada bab 1 KUH perdata yaitu berturut – turut pasal 1253 dan seterusnya dan pasalnya 1266KUH perdata.

Demikianlah juga apabila kita ingin mencari dimanakah diaturtentang hapusnya perikatan karena lampunya waktu , maka haruslah di periksa buku 1V KUH perdata.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut ketentuan Pasal 1381 KUHP ada 10 cara hapusnya perikatan, yaitu :
- Karena pembayaran;
- Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
- Karena pembaharuan utang;
- Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
- Karena percampuran utang;
- Karena pembebasan utang;
- Karena musnahnya barang yang terutang;
- Karena kebatalan atau pembatalan;
- Karena berlakunya suatu syarat-batal, yang diatur dalam bab kesatu buku ini;
- Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendir.


Pada pasal 1381 KUH perdata mengatur berbagai cara hapunya perikatan – perikatan untuk perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang – undang dan cara – cara yang ditunjukan oleh pembentuk undang – undang itu tidaklah bersifat membatasi para pihak untuk menciptakan cara yang lain untuk menghapuskan suatu perikatan. Juga cara – cara yang tersebut dalam pasal 1381 KUH perdata itu tidaklah lengkap, karena tidak mengatur misalnya hapusnya perikatan, karena meninggalnya seorang dalam suatu perjanjian yang prestasinya hanya dapat dilaksanakan oleh salah satu pihak.

Lima cara pertama yang tersebut di dalam pasal 1381 KUH perdata menunjukan bahwa kreditur tetap menerima prestasi dari debitur . dalam cara ke enam yaitu pembebasan hutang, maka kreditur tidak menerima prestasi, bahkan sebaliknya yaitu cara sukarela melepaskan haknya atas prestasi.
            Pada empat cara terakhir dari pasal 1381KUH perdata maka kreditur tidak menerima prestasi, karena perikatan tersebut gugur ataupun dianggap telah gugur. untuk mengetahui di manakah pengaturan dari berlakunya suatu syarat batal, sebagai salah satu cara hapusnya perikatan maka kita harus melihat kepada bab 1 KUH perdata yaitu berturut – turut pasal 1253 dan seterusnya dan pasalnya 1266KUH perdata.

Demikianlah juga apabila kita ingin mencari dimanakah diatur tentang hapusnya perikatan karena lampunya waktu, maka haruslah di periksa buku 1V KUH perdata.

2.2 PEMBAYARAN
2.2.1. Pemenuhan Prestasi
Pasal 1382:
“Tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa saja yang berkepentingan, sepertinya seorang yang turut berutang atau seorang penanggung utang”.
            Yang dimaksud dengan pembayaran oleh hokum perikatan bukanlah sebagaimana ditafsirkan dalam bahasa pergaulan sehari – hari , yaitu pembayaran sejumlah uang, tetapi setiap tindakan, pemenuhan prestasi,walau bagaimanapun sifat – sifat dari prestasi itu .penyerahan barang oleh penjual, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu adalah merupakan pemenuhan dari prestasi atau tegasnya adalah “ pembayaran “.
Dengan terjadinya pembayaran , maka terlaksanalah perjanjian kedua belah pihak.
·         Pihak yang Berwajib Membayar hutang
a)      Debitur
Pasal 1382 KUHPerdata mengatur tentang orang-orang selain dari debitur sendiri.
b)      Mereka yang mempunyai kepentingan misalnya kawan berutang (mede schuldenaar) dan seorang penanggung (borg).
Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan asal saja orang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utangnya debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak kreditur.
c)      Kawan berhutang dan penanggung adalah mereka yang mempunyai hubungan dengan pihak debitur dan isi perjanjian yang ada antara debitur dan kreditur. Bahwa mereka berkepentingan agar perjanjian itu terlaksana. Apabila tidak , mereka dapat ditegur dan mempunyai “ kewajiban “ untuk memenuhi perjanjian tersebut. Mereka yang sama sekali tidak mempunyai kepentingan, yang melaksanakan pembayaran atas nama debitur dan membebaskan debitur itu dari kewajibanya ialah pesuruh ( last hebber ) dan seorang yang mengurus kepentingan orng lain secara sukarela ( pasal 1354 KUH perdata – pasal 1358 KUH perdata ).
Seorang pihak ke tiga dapat juga melaksanakan prestasi atas namanya sendiri dengan syarat bahwa dengan pemenuhan prestasi tadi debitur bebas dari hutangnya dengan perkataan lain pihak ke tiga yang atas namanya melaksanakan prestasi tersebut tidak menggantikan kedudukan debitur lama ( subrogasi ). Sebab dalam hal ini hubungan hukum antara debitur dan kreditur lama beralih kepada debitur baru dan di dalam hal ini berarti pembayaran itu hanya bersifat relatif.

·         Yang Berhak Menerima Pembayaran
Mereka yang berhak menerima pembayaran menurut Pasal 1385 KUHPerdata, adalah :
(1) Kreditur sendiri,
(2) Seorang yang diberi kuasa oleh kreditur,
(3) Seorang yang diberi kuasa oleh Hakim atau oleh undang-undang.
Walaupun undang-undang telah menemukan pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran, maka penentuan ini tidak bersifat mutlak karena masih diberikan kemungkinan bagi debitur untuk membayarkan, prestasi pada orang yang tidak berhak menerima pembayaran asal memenuhi syarat yaitu kreditur membenarkan pembayaran tersebut atau nyata-nyata telah mendapat manfaat daripadanya.

·         Tempat Pembayaran
Pada asasnya pembayaran dilakukan di tempat yang diperjanjikan. Apabila di dalam perjanjian tidak ditentukan “tempat pembayaran” maka pembayaran terjadi:
a.       Di tempat di mana barang tertentu berada sewaktu, perjanjian dibuat, apabila perjanjian itu adalah mengenai barang tertentu.
b.      Di tempat kediaman kreditur, apabila kreditur secara tetap bertempat tinggal di kabupaten tertentu.
c.       Di tempat debitur apabila kreditur tidak mempunyai kediaman yang tetap.

            Bahwa tempat pembayaran yang dimaksud oleh pasal 1394 KUH perdata adalah bagian perikatan untuk menyerahkan suatu benda dan bukan bagi perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Kedalam perikatan ini masuklah utang uang yang pembayarannya harus diantarkan ketempat kreditur  

2.2.2. Subrogasi
Subrogasi = pengganti kedudukan kreditur
1.      karena persetujuan (Pasal 1401 BW )
a. kreditur menerima pembayran dari pihak ke III orang ini menggantikan hak-hak gugatan, hak istimewa dan hipotik yang dipunyainya.
b. apabila debitur meminjam sejumlah uang untuk melunasi hutangnya maka :
o   orang yang meminjamkan uang (pihak III) menggantikan hak-hak si berpiutang
o   agar subrogasi sah harus dibuat dengan akte otentik
2.      subrogasi karena UU (Pasal 1402 BW)
a)      kreditur membiayai piutang kreditur lain berdasarkan => hak hak istimewanya, hipotik dan mempunyai hak hak lebih tinggi / Privilege
b)      pembelian benda yang tidak bergerak memakai uang harga barang tersebut. Melunasi orang-orang piutang lain, kepada siapa benda itu diperikatkan dalam hipotik
c)      untuk seorang bersama orang lain atau untuk orang-orang lain diwajibkan membayar hutang, berkepentingan untuk melunasi hutang itu
d)     seorang ahli waris yang menerima hak istimewa untuk mengadakan pencatatan keadaan harta warisan, telah membayar hutang-hutang warisan dengan uangnya sendiri.
2.3 TENTANG PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI, DIIKUTI OLEH PENYIMPANAN ATAU PENITIPAN
1. Penawaran Pembayaran oleh Debitur
Pasal 1404:
“Jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangnya, dan jika si berpiutang menolaknya. menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan”.
2. Syarat-syarat Pembayaran
Prosedur penawaran tersebut diatur oleh Pasal 1405 KUHPerdata. Penawanan tersebut dilakukan oleh Notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai 2 (dua) orang saksi. Apabila kreditur menolak penawaran tersebut, maka debitur menggugat kreditur di depan Pengadilan Negeri dengan permohonan agar penawaran tersebut disahkan.
3. Syarat-syarat Penyimpanan yang Sah
4. Biaya
Pasal 1407:
“Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh si berpiutang jika perbuatan.perbuatan itu telah dilakukan menurut undang-undang”.


5. Hak Debitur Mengambil Titipan
Pasal 1408 :
“Selama apa yang dititipkan tidak diambil oleh si berpiutang, si berutang dapat mengambilnya kembali dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan”.
6. Hak Debitur untuk Mengambil Titipan Gugur
Pasal 1409 :
“Apabila si berutang sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukahnya telah dinyatakan sah, ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian teman.temannya berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin si berpiutang”.
7. Jangka Waktu Pembebasan Utang
Pasal 1410 :
”Para kawan berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika si berpiutang semenjak hasil pemberitahuan penyimpanan telah melampaukan 1 (satu) tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu”.
8. Hak Kreditur Gugur untuk Mendapat Pembayaran
Pasal 1411:
“Si berpiutang yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh si berutang setelah penitipan dikuatkan dengan putusan Hakim yang telah memperoleh kekua tan mutlak tidak dapat lagi untuk mendapat pembayaran piutangnya, menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotik-hipotik yang melekat pada piutang tersebut”.
9. Kewajiban Debitur Memberi Peringatan Kepada Kreditur Melalui Pengadilan
Pasal 1412 :
“Jika apa yang harus dibayarkan berupa sesuatu barang yang harus diserahkan ditempat di mana barang itu berada, maka si berhutang harus memperingatkan si berpiutang dengan perantaraan Pengadilan supaya mengambilnya dengan sepucuk akta yang harus diberitahukan kepada si berpiutang pribadi atau kepada alamat tempat tinggalnya. maupun kepada alamat tempat tinggal yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika peringatan ini telah dijalankan dan si berpiutang tidak mengambil barangnya maka si berutang dapat diizinkan oleh Hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain”.

2.4 PEMBAHARUAN UTANG (NOVASI)
1. Bentuk Novasi
Pasal 1413:
“Ada 3 (tiga) macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang.
Novasi menurut Pasal 1413 KUHPerdata terjadi dalam 3 (tiga) bentuk yaitu:
1. Debitur dan kreditur mengadakan perjanjian baru, dengan mana perjanjian lama dihapuskan.
2. Apabila terjadi penggantian debitur, dengan penggantian mana debitur lama dibebaskan dan perikatannya.
3. Apabila terjadi penggantian kreditur dengan, mana kreditur lama dibebaskan dan perikatannya.
2. Syarat-syarat Novasi
Pasal 1414:
“Pembaharuan utang hanya dapat terlaksana antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan-perikatan”.
3. Kehendak dan Pelaksanaan dari Novasi Dinyatakan Secara Tegas
Pasal 1415:
“Tiada pembaharuan utang yang dipersangkakan kehendak seorang untuk mengadakannya harus dengan tegas ternyata dan perbuatannya”.
4. Penunjukan Debitur Baru
Pasal 1416:
“Pembaharuan utang dengan penunjukan seorang berutang untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan orang berutang yang pertama”.
5. Pemindahan atau Delegasi
pasal l417.
“Delegasi atau pemindahan, dengan mana seorang berutang memberikan kepada orang yang mengutangkan padanya seorang berutang baru yang mengikat dirinya kepada si berpiutang, tidak menerbitkan suatu pembaharuan utang, jika si berpiutang tidak secara tegas menyatakan bahwa Ia bermaksud membebaskan orang berutang yang melakukan pemindahan itu, dan perikatannya”.

6. Kreditur tidak dapat Menuntut Debitur dan Dibebaskannya Utangnya
Pasal 1418:
“Si berpiutang yang membebaskan si berutang yang telah, melakukan pemindahan, tidak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh dalam keadaan pailit atau nyata-nyata tak mampu, terkecuali jika hak penuntutan, itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika orang berutang yang ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot kekayaannya”.
Perbedaan Novasi dengan Cassie
ü  Novasi dapat terjadi secara lisan / tertulis
Cassie harus tertulis, otentik atau dibawah tangan
ü  Novasi pada umumnya hak accessoir tidak berpindah pindah
Cassie ikut berpindah
ü  Novasi diperlukan bantuan Debitur
Cassie tidak diperlukan bantuan Debitur cukup dengan pemberitahuan

Perbedaan Novasi dengan Subrogasi
ü  Novasi terjadi karena perjanjian para pihak
Subrogasi penetapan UU
ü  Novasi disimpulkan dari perbuatan mereka ( pasal 1415 BW )
Subrogasi dilakukan secara tegas dalam perjanjian
ü  Novasi hak-hak accessoir (misal : Hipotik ) pada umumnya tidak berpindah
Subrogasi semua hak hipotik perjanjian lama ikut berpindah kepada kreditur






2.5. KOMPENSASI ATAU PERJUMPAAN UTANG
1. Kompensasi
Pasal 1425:
“Jika 2 (dua) orang saling berutang 1 (satu) pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini”.
2. Permintaan Pembayaran
Pasal 1428:
“Suatu penundaan pembayaran yang diberikan kepada seorang tidak menghalangi suatu perjumpaan”.
3. Terjadinya Perjumpaan
Pasal 1429:
4. Perjumpaan dalam Perjanjian Pertanggungan
Pasal 1430:
5. Pemindahan Hak dalam Peryimpan
Pasal 1431:
6. Tempat Pembayaran
Pasal 1432:
“Jika utang-utang dari kedua belah pihak tidak harus dibayar tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan, selain dengan penggantian biaya pengiriman”.
7. Perjumpaan Berbagai Utang yang Ditagih dari Satu Orang
Pasal 1433:
“Jika terdapat berbagai utang yang dapat diperjumpakan dan harus ditagih dari satu orang, maka dalam hal melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam Pasal 1399”.
8. Hak-hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik
Pasal 1434:
9. Penggunaan Hak Istimewa dan Hipotik oleh seseorang yang Membayarkan Utang Karena Perjumpaan
Pasal 1435:
2.6. PERCAMPURAN UTANG
1. Percampuran Utang Terjadi Demi Hukum
Pasal 1436 :
“Apabila kedudukan-kedudukan sebagai orang berpiutang dan orang berutang berkumpul pada 1 (satu) orang, maka tenjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dengan mana piutang dlhapuskan”.
2. Percampuran Utang pada yang Berutang Pertama Berlaku Juga untuk Para Penanggung Utang
Pasal 1437 :
“Percampuran utang yang terjadi pada dirinya si berutang-utama, berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya”.

2.7. PEMBEBASAN UTANG
1. Pembasan Utang Tidak Dipersangkakan tetapi Harus Dibuktikan
Pasal 1438:
“Pembebasan suatu utang tidak dipersangkakan, tetapi harus di buktikan”.
2. Bukti Pembebasan Utang
Pasal 1439:
“Pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara sukarela oleh si berpiutang kepada si berutang merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung”.
3. Pembebasan Utang pada Salah Seorang Kawan Berutang
Pasal 1440 :
4. Pengembalian Gadai
Pasal 1441:
“Pengembalian barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup dijadikan persangkaan tentang pembebasan utangnya”.
5. Pembebasan yang Berutang-utang Pertama
Pasal 1442 :
“Pembebasan suatu utang atau penglepasan menurut persetujuan yang diberikan ke si berutang utama, membebaskan para penanggung utang.
6. Pembayaran oleh Penanggung
Pasal 1443:
“Apa yang si berpiutang telah terima dari seorang Pembayaran penanggung utang sebagai penglunasan penanggungannya, harus dianggap telah dibayarkan untuk mengurangi utangnya, dan harus digunakan untuk penglunasan si berutang utama dari para penanggung Iainnya”.

2.8. MUSNAHNYA BARANG YANG TERUTANG
1. Force Majeur dan Akibatnya dalam Perikatan
PasaI 1444 :
“Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, sedemikian sehingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang dan sebelum Ia lalai menyerahkannya”.
2. Kewajiban Debitur Jika Terjadi Force Majeur
Pasal 1445 :
“Jika barang yang terutang di luar salahnya si berutang, musnah, tidak lagi dapat diperdagangkan atau hilang, maka si berutang, jika Ia mempunyai hak-hak atau tuntutan-tuntutan ganti rugi mengenai barang tensebut, diwajibkan memberikan hak-hak tuntutan-tuntutan tersebut kepada yang mengutangkan padanya”.

2.9. KEBATALAN DAN PEMBATALAN PERIKATAN
1. Perjanjian yang Diikat oleh Pihak yang Tidak Cakap
Pasal 1446 :
“Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang parjanjian belum dewasa atau orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum, dan atas penuntutan yang dimajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelum-dewasaan atau pengampuannya”.
2. Syarat-syarat Mengajukan Pembatalan oleh Mereka yang Tidak Cakap dalam Hukum
Pasal 1447:
“Ketentuan dalam pasal yang baru tidak berlaku terhadap perikatan-perikatan yang diterbitkan dan suatu kejahatan atau pelanggaran, atau dari suatu perbuatan yang telah menerbitkan kerugian bagi seorang lain”.
3. Pembatalan Perjanjian yang Cacat pada Syarat Subjektif
Pasal 1449:
“Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya”.
4. Akibat Hukum dan Pembatalan
Pasal 1450:
“Dengan alasan dirugikan orang-orang dewasa dan juga orang-orang belum dewasa, apabila mereka itu dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan perikatan-perikatan yang telah mereka perbuat, dalam hal-hal khusus yang ditetapkan dengan undang-undang”.
5. Akibat Hukum dan Pembatalan Perjanjian oleh Mereka yang Tidak Cakap
Pasal 1451:
6. Pemulihan ke Keadaan Semula
Pasal 1452:
“Pernyataan batal berdasarkan paksaan, kekhilafan atau penipuan juga berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum perikatan dibuat”.
7. Ganti Rugi
Pasal 1453:
“Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 1446 dan Pasal 1449, orang terhadap siapa tuntutan untuk pernyataan batal itu dikabulkan, selama itu, diwajibkan pula mengganti biaya kerugian dan bunga jika ada alasan untuk itu”.
8. Jatuh Tempo
Pasal 1454
9. Alasan-alasan untuk Membatalkan Perjanjian
Pasal 1455
10. Tuntutan Pernyataan Batal Gugur
Pasal 1456:
2.10. Berlaku syarat pembatalan
Yang dimaksud dengan syarat disini ialah à yang ketentuan isi perjanjian jika syarat tidak dipenuhi maka perikatan batal
Contoh :
-        A menyewakan pekarangan pada B dengan syarat untuk ditanami sayuran dan harus ditanam sendiri dengan ancaman batal
-        Setelah sewa berjaalan, ternyata disewakan lagi pada oranhg lain dengan bagi hasil
-        Sejak perikatan bagi oleh B dengan orang lain maka perjanjian batal


2.11. Lampau waktu ( Verjaring/  kadaluarsa)
Dalam pasal 1963 BW à barang siapa dengan itikad baik dalam berdasarkan atas hak yang sah memperoleh benda tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang yang tidak harus dibayar memperoleh hak atasnya

Karena jalan daluarsa à 20 tahun ada titel, 30 tahun tanpa menunjukan alasan hak

Unsur-unsur daluarsa
a)      Ada itikad baik
b)      Ada alasan hak yang sah
c)      Menguasai barang itu terus menerus dalam 20 tqhun atau 30 tahun tanpa ada yang menggugatnya

Barang bergerak Pasal 1977 BW
·         Siapa menguasai dianggap dialah pemiliknya
·         Jika ada yang kecurian, kehilanhgan dalam jangka waktu 3 tahun sejak hilanh, ia dapat menuntut kembali barang yang hilang.
·         Pemegang barang terakhir kepada orang yang menjual / menyerahkan kepadanya suatu ganti rugi

Daluarsa tidak berjhalan / tidak berlaku dalam hal-hal sebagai berikut :
·         Terhadap anak belum dewasa
·         Terhadap seorang istri selama perkawinan
·         Terhadap piutang yang digantungkan dengan syarat penuntutan selama syarat itu tidak dipenuhi
Terhadap seorang ahli aris yang menerima suatu warisan dengan hak istimewa yang membuat pendaftaran harta peninggal mengenai harta terhadap piutang-piutang terhadap harta peninggalan.



















BAB III
KESIMPULAN
            Menurut Ketentuan pasal 1381 KUH Perdata, ada sepuluh cara hapusnya perikatan. Yaitu : pembayaran, penawaran, pembayaran tunai diikuti penitipan, pembayaran utang, perjumpaan utang, pencampuran utang, pembebasan utang, musnahnya benda yang terutang, karena pembatalan, berlaku syarat batal dan lampau batas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar