BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada
pasal 1381 KUH perdata mengatur berbagai cara hapunya perikatan – perikatan
untuk perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang – undang dan cara – cara
yang ditunjukan oleh pembentuk undang – undang itu tidaklah bersifat membatasi
para pihak untuk menciptakan cara yang lain untuk menghapuskan suatu perikatan
.
Juga
cara – cara yang tersebut dalam pasal 1381 KUH perdata itu tidaklah lengkap ,
karena tidak mengatur misalnya hapusnya perikatan , karena meninggalnya seorang
dalam suatu perjanjian yang prestasinya hanya dapat dilaksanakan oleh salah
satu pihak.
Lima
cara pertama yang tersebut di dalam pasal 1381 KUH perdata menunjukan bahwa
kreditur tetap menerima prestasi dari debitur . dalam cara ke enam yaitu
pembebasan hutang, maka kreditur tidak menerima prestasi , bahkan sebaliknya
yaitu cara sukarela melepaskan haknya atas prestasi.
Pada
empat cara terakhir dari pasal 1381KUH perdata maka kreditur tidak menerima
prestasi , karena perikatan tersebut gugur ataupun dianggap telah gugur . untuk
mengetahui di manakah pengaturan dari berlakunya suatu syarat batal , sebagai
salah satu cara hapusnya perikatan maka kita harus melihat kepada bab 1 KUH
perdata yaitu berturut – turut pasal 1253 dan seterusnya dan pasalnya 1266KUH
perdata.
Demikianlah
juga apabila kita ingin mencari dimanakah diaturtentang hapusnya perikatan
karena lampunya waktu , maka haruslah di periksa buku 1V KUH perdata.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut
ketentuan Pasal 1381 KUHP ada 10 cara hapusnya perikatan, yaitu :
-
Karena pembayaran;
-
Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
-
Karena pembaharuan utang;
-
Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
-
Karena percampuran utang;
-
Karena pembebasan utang;
-
Karena musnahnya barang yang terutang;
-
Karena kebatalan atau pembatalan;
-
Karena berlakunya suatu syarat-batal, yang diatur dalam bab kesatu buku ini;
-
Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendir.
Pada
pasal 1381 KUH perdata mengatur berbagai cara hapunya perikatan – perikatan
untuk perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang – undang dan cara – cara
yang ditunjukan oleh pembentuk undang – undang itu tidaklah bersifat membatasi
para pihak untuk menciptakan cara yang lain untuk menghapuskan suatu perikatan. Juga
cara – cara yang tersebut dalam pasal 1381 KUH perdata itu tidaklah
lengkap, karena tidak mengatur misalnya hapusnya perikatan, karena
meninggalnya seorang dalam suatu perjanjian yang prestasinya hanya dapat
dilaksanakan oleh salah satu pihak.
Lima
cara pertama yang tersebut di dalam pasal 1381 KUH perdata menunjukan bahwa
kreditur tetap menerima prestasi dari debitur . dalam cara ke enam yaitu
pembebasan hutang, maka kreditur tidak menerima prestasi, bahkan sebaliknya
yaitu cara sukarela melepaskan haknya atas prestasi.
Pada empat cara terakhir dari pasal
1381KUH perdata maka kreditur tidak menerima prestasi, karena perikatan
tersebut gugur ataupun dianggap telah gugur. untuk mengetahui di manakah
pengaturan dari berlakunya suatu syarat batal, sebagai salah satu cara hapusnya
perikatan maka kita harus melihat kepada bab 1 KUH perdata yaitu berturut –
turut pasal 1253 dan seterusnya dan pasalnya 1266KUH perdata.
Demikianlah
juga apabila kita ingin mencari dimanakah diatur tentang hapusnya perikatan
karena lampunya waktu, maka haruslah di periksa buku 1V KUH perdata.
2.2
PEMBAYARAN
2.2.1. Pemenuhan Prestasi
Pasal 1382:
“Tiap-tiap perikatan
dapat dipenuhi oleh siapa saja yang berkepentingan, sepertinya seorang yang
turut berutang atau seorang penanggung utang”.
Yang dimaksud dengan pembayaran oleh
hokum perikatan bukanlah sebagaimana ditafsirkan dalam bahasa pergaulan sehari
– hari , yaitu pembayaran sejumlah uang, tetapi setiap tindakan, pemenuhan
prestasi,walau bagaimanapun sifat – sifat dari prestasi itu .penyerahan barang
oleh penjual, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu adalah merupakan
pemenuhan dari prestasi atau tegasnya adalah “ pembayaran “.
Dengan terjadinya
pembayaran , maka terlaksanalah perjanjian kedua belah pihak.
·
Pihak yang Berwajib Membayar hutang
a)
Debitur
Pasal 1382 KUHPerdata mengatur tentang orang-orang
selain dari debitur sendiri.
b)
Mereka yang mempunyai
kepentingan misalnya kawan berutang (mede schuldenaar) dan seorang penanggung
(borg).
Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan
asal saja orang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi
utangnya debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanya sendiri, asal ia
tidak menggantikan hak-hak kreditur.
c)
Kawan berhutang dan
penanggung adalah mereka yang mempunyai hubungan dengan pihak debitur dan isi
perjanjian yang ada antara debitur dan kreditur. Bahwa mereka berkepentingan
agar perjanjian itu terlaksana. Apabila tidak , mereka dapat ditegur dan
mempunyai “ kewajiban “ untuk memenuhi perjanjian tersebut. Mereka yang sama
sekali tidak mempunyai kepentingan, yang melaksanakan pembayaran atas nama
debitur dan membebaskan debitur itu dari kewajibanya ialah pesuruh ( last
hebber ) dan seorang yang mengurus kepentingan orng lain secara sukarela (
pasal 1354 KUH perdata – pasal 1358 KUH perdata ).
Seorang
pihak ke tiga dapat juga melaksanakan prestasi atas namanya sendiri dengan
syarat bahwa dengan pemenuhan prestasi tadi debitur bebas dari hutangnya dengan
perkataan lain pihak ke tiga yang atas namanya melaksanakan prestasi tersebut
tidak menggantikan kedudukan debitur lama ( subrogasi ). Sebab dalam hal ini
hubungan hukum antara debitur dan kreditur lama beralih kepada debitur baru dan
di dalam hal ini berarti pembayaran itu hanya bersifat relatif.
·
Yang Berhak Menerima Pembayaran
Mereka yang berhak
menerima pembayaran menurut Pasal 1385 KUHPerdata, adalah :
(1)
Kreditur sendiri,
(2)
Seorang yang diberi kuasa oleh kreditur,
(3)
Seorang yang diberi kuasa oleh Hakim atau oleh undang-undang.
Walaupun
undang-undang telah menemukan pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran, maka
penentuan ini tidak bersifat mutlak karena masih diberikan kemungkinan bagi
debitur untuk membayarkan, prestasi pada orang yang tidak berhak menerima
pembayaran asal memenuhi syarat yaitu kreditur membenarkan pembayaran tersebut
atau nyata-nyata telah mendapat manfaat daripadanya.
·
Tempat Pembayaran
Pada asasnya
pembayaran dilakukan di tempat yang diperjanjikan. Apabila di dalam perjanjian
tidak ditentukan “tempat pembayaran” maka pembayaran terjadi:
a. Di tempat di mana barang tertentu berada sewaktu,
perjanjian dibuat, apabila perjanjian itu adalah mengenai barang tertentu.
b. Di tempat kediaman kreditur, apabila kreditur secara tetap
bertempat tinggal di kabupaten tertentu.
c. Di tempat debitur apabila kreditur tidak mempunyai
kediaman yang tetap.
Bahwa tempat pembayaran yang
dimaksud oleh pasal 1394 KUH perdata adalah bagian perikatan untuk menyerahkan
suatu benda dan bukan bagi perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Kedalam perikatan ini
masuklah utang uang yang pembayarannya harus diantarkan ketempat kreditur
2.2.2. Subrogasi
Subrogasi =
pengganti kedudukan kreditur
1. karena
persetujuan (Pasal 1401 BW )
a. kreditur menerima pembayran dari pihak ke III
orang ini menggantikan hak-hak gugatan, hak istimewa dan hipotik yang
dipunyainya.
b. apabila debitur meminjam sejumlah uang untuk
melunasi hutangnya maka :
o
orang yang meminjamkan uang (pihak III)
menggantikan hak-hak si berpiutang
o
agar subrogasi sah harus dibuat dengan
akte otentik
2. subrogasi
karena UU (Pasal 1402 BW)
a)
kreditur membiayai piutang kreditur lain
berdasarkan => hak hak istimewanya, hipotik dan mempunyai hak hak lebih
tinggi / Privilege
b)
pembelian benda yang tidak bergerak
memakai uang harga barang tersebut. Melunasi orang-orang piutang lain, kepada
siapa benda itu diperikatkan dalam hipotik
c)
untuk seorang bersama orang lain atau
untuk orang-orang lain diwajibkan membayar hutang, berkepentingan untuk
melunasi hutang itu
d)
seorang ahli waris yang menerima hak
istimewa untuk mengadakan pencatatan keadaan harta warisan, telah membayar
hutang-hutang warisan dengan uangnya sendiri.
2.3 TENTANG
PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI, DIIKUTI OLEH PENYIMPANAN ATAU PENITIPAN
1. Penawaran
Pembayaran oleh Debitur
Pasal 1404:
“Jika si berpiutang
menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai
apa yang diutangnya, dan jika si berpiutang menolaknya. menitipkan uang atau
barangnya kepada Pengadilan”.
2. Syarat-syarat
Pembayaran
Prosedur penawaran
tersebut diatur oleh Pasal 1405 KUHPerdata. Penawanan tersebut dilakukan oleh
Notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai 2 (dua) orang saksi. Apabila
kreditur menolak penawaran tersebut, maka debitur menggugat kreditur di depan
Pengadilan Negeri dengan permohonan agar penawaran tersebut disahkan.
3.
Syarat-syarat Penyimpanan yang Sah
4.
Biaya
Pasal 1407:
“Biaya yang
dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan
harus dipikul oleh si berpiutang jika perbuatan.perbuatan itu telah dilakukan
menurut undang-undang”.
5.
Hak Debitur Mengambil Titipan
Pasal 1408 :
“Selama apa yang
dititipkan tidak diambil oleh si berpiutang, si berutang dapat mengambilnya
kembali dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang
tidak dibebaskan”.
6. Hak Debitur untuk Mengambil Titipan Gugur
Pasal 1409 :
“Apabila si berutang
sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan
mutlak, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukahnya telah dinyatakan
sah, ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian
teman.temannya berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin si
berpiutang”.
7.
Jangka Waktu Pembebasan Utang
Pasal 1410 :
”Para kawan berutang
dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika si berpiutang semenjak hasil
pemberitahuan penyimpanan telah melampaukan 1 (satu) tahun, tanpa menyangkal
sahnya penyimpanan itu”.
8.
Hak Kreditur Gugur untuk Mendapat Pembayaran
Pasal 1411:
“Si berpiutang yang
telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh si berutang
setelah penitipan dikuatkan dengan putusan Hakim yang telah memperoleh kekua
tan mutlak tidak dapat lagi untuk mendapat pembayaran piutangnya, menggunakan
hak-hak istimewanya atau hipotik-hipotik yang melekat pada piutang tersebut”.
9.
Kewajiban Debitur Memberi Peringatan Kepada Kreditur Melalui Pengadilan
Pasal 1412 :
“Jika apa yang harus
dibayarkan berupa sesuatu barang yang harus diserahkan ditempat di mana barang
itu berada, maka si berhutang harus memperingatkan si berpiutang dengan
perantaraan Pengadilan supaya mengambilnya dengan sepucuk akta yang harus
diberitahukan kepada si berpiutang pribadi atau kepada alamat tempat
tinggalnya. maupun kepada alamat tempat tinggal yang dipilih untuk pelaksanaan
persetujuan. Jika peringatan ini telah dijalankan dan si berpiutang tidak
mengambil barangnya maka si berutang dapat diizinkan oleh Hakim untuk
menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain”.
2.4
PEMBAHARUAN UTANG (NOVASI)
1.
Bentuk Novasi
Pasal 1413:
“Ada 3 (tiga) macam
jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang.
Novasi menurut Pasal
1413 KUHPerdata terjadi dalam 3 (tiga) bentuk yaitu:
1.
Debitur dan kreditur mengadakan perjanjian baru, dengan mana perjanjian lama
dihapuskan.
2.
Apabila terjadi penggantian debitur, dengan penggantian mana debitur lama
dibebaskan dan perikatannya.
3.
Apabila terjadi penggantian kreditur dengan, mana kreditur lama dibebaskan dan
perikatannya.
2.
Syarat-syarat Novasi
Pasal 1414:
“Pembaharuan utang
hanya dapat terlaksana antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan
perikatan-perikatan”.
3.
Kehendak dan Pelaksanaan dari Novasi Dinyatakan Secara Tegas
Pasal 1415:
“Tiada pembaharuan
utang yang dipersangkakan kehendak seorang untuk mengadakannya harus dengan
tegas ternyata dan perbuatannya”.
4.
Penunjukan Debitur Baru
Pasal 1416:
“Pembaharuan utang
dengan penunjukan seorang berutang untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan
tanpa bantuan orang berutang yang pertama”.
5. Pemindahan
atau Delegasi
pasal l417.
“Delegasi atau
pemindahan, dengan mana seorang berutang memberikan kepada orang yang
mengutangkan padanya seorang berutang baru yang mengikat dirinya kepada si
berpiutang, tidak menerbitkan suatu pembaharuan utang, jika si berpiutang tidak
secara tegas menyatakan bahwa Ia bermaksud membebaskan orang berutang yang
melakukan pemindahan itu, dan perikatannya”.
6.
Kreditur tidak dapat Menuntut Debitur dan Dibebaskannya Utangnya
Pasal 1418:
“Si berpiutang yang
membebaskan si berutang yang telah, melakukan pemindahan, tidak dapat menuntut
orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh dalam
keadaan pailit atau nyata-nyata tak mampu, terkecuali jika hak penuntutan, itu
dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika orang berutang yang
ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut,
atau telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot kekayaannya”.
Perbedaan Novasi dengan Cassie
ü Novasi
dapat terjadi secara lisan / tertulis
Cassie harus tertulis, otentik atau
dibawah tangan
ü Novasi
pada umumnya hak accessoir tidak berpindah pindah
Cassie ikut berpindah
ü Novasi
diperlukan bantuan Debitur
Cassie tidak diperlukan bantuan Debitur
cukup dengan pemberitahuan
Perbedaan Novasi dengan Subrogasi
ü Novasi
terjadi karena perjanjian para pihak
Subrogasi penetapan UU
ü Novasi
disimpulkan dari perbuatan mereka ( pasal 1415 BW )
Subrogasi dilakukan secara tegas dalam
perjanjian
ü Novasi
hak-hak accessoir (misal : Hipotik ) pada umumnya tidak berpindah
Subrogasi semua hak hipotik perjanjian
lama ikut berpindah kepada kreditur
2.5.
KOMPENSASI ATAU PERJUMPAAN UTANG
1.
Kompensasi
Pasal 1425:
“Jika 2 (dua) orang
saling berutang 1 (satu) pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu
perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan,
dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini”.
2.
Permintaan Pembayaran
Pasal 1428:
“Suatu penundaan pembayaran
yang diberikan kepada seorang tidak menghalangi suatu perjumpaan”.
3.
Terjadinya Perjumpaan
Pasal 1429:
4.
Perjumpaan dalam Perjanjian Pertanggungan
Pasal 1430:
5.
Pemindahan Hak dalam Peryimpan
Pasal 1431:
6.
Tempat Pembayaran
Pasal 1432:
“Jika utang-utang
dari kedua belah pihak tidak harus dibayar tempat yang sama, maka utang-utang
itu tidak dapat diperjumpakan, selain dengan penggantian biaya pengiriman”.
7.
Perjumpaan Berbagai Utang yang Ditagih dari Satu Orang
Pasal 1433:
“Jika terdapat berbagai
utang yang dapat diperjumpakan dan harus ditagih dari satu orang, maka dalam
hal melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam
Pasal 1399”.
8.
Hak-hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik
Pasal 1434:
9.
Penggunaan Hak Istimewa dan Hipotik oleh seseorang yang Membayarkan Utang
Karena Perjumpaan
Pasal 1435:
2.6.
PERCAMPURAN UTANG
1.
Percampuran Utang Terjadi Demi Hukum
Pasal 1436 :
“Apabila
kedudukan-kedudukan sebagai orang berpiutang dan orang berutang berkumpul pada
1 (satu) orang, maka tenjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dengan mana
piutang dlhapuskan”.
2.
Percampuran Utang pada yang Berutang Pertama Berlaku Juga untuk Para Penanggung
Utang
Pasal 1437 :
“Percampuran utang
yang terjadi pada dirinya si berutang-utama, berlaku juga untuk keuntungan para
penanggung utangnya”.
2.7.
PEMBEBASAN UTANG
1.
Pembasan Utang Tidak Dipersangkakan tetapi Harus Dibuktikan
Pasal 1438:
“Pembebasan suatu
utang tidak dipersangkakan, tetapi harus di buktikan”.
2.
Bukti Pembebasan Utang
Pasal
1439:
“Pengembalian sepucuk
tanda piutang asli secara sukarela oleh si berpiutang kepada si berutang
merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan terhadap orang-orang
lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung”.
3.
Pembebasan Utang pada Salah Seorang Kawan Berutang
Pasal 1440 :
4.
Pengembalian Gadai
Pasal 1441:
“Pengembalian barang
yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup dijadikan persangkaan tentang
pembebasan utangnya”.
5.
Pembebasan yang Berutang-utang Pertama
Pasal 1442 :
“Pembebasan suatu
utang atau penglepasan menurut persetujuan yang diberikan ke si berutang utama,
membebaskan para penanggung utang.
6.
Pembayaran oleh Penanggung
Pasal 1443:
“Apa yang si
berpiutang telah terima dari seorang Pembayaran penanggung utang sebagai
penglunasan penanggungannya, harus dianggap telah dibayarkan untuk mengurangi
utangnya, dan harus digunakan untuk penglunasan si berutang utama dari para
penanggung Iainnya”.
2.8. MUSNAHNYA BARANG YANG TERUTANG
1.
Force Majeur dan Akibatnya dalam Perikatan
PasaI
1444 :
“Jika barang tertentu
yang menjadi bahan persetujuan, musnah tidak dapat lagi diperdagangkan, atau
hilang, sedemikian sehingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih
ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar
salahnya si berutang dan sebelum Ia lalai menyerahkannya”.
2.
Kewajiban Debitur Jika Terjadi Force Majeur
Pasal 1445 :
“Jika barang yang
terutang di luar salahnya si berutang, musnah, tidak lagi dapat diperdagangkan
atau hilang, maka si berutang, jika Ia mempunyai hak-hak atau tuntutan-tuntutan
ganti rugi mengenai barang tensebut, diwajibkan memberikan hak-hak
tuntutan-tuntutan tersebut kepada yang mengutangkan padanya”.
2.9.
KEBATALAN DAN PEMBATALAN PERIKATAN
1.
Perjanjian yang Diikat oleh Pihak yang Tidak Cakap
Pasal 1446 :
“Semua perikatan yang
dibuat oleh orang-orang parjanjian belum dewasa atau orang-orang yang ditaruh
di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum, dan atas penuntutan yang
dimajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas
dasar kebelum-dewasaan atau pengampuannya”.
2.
Syarat-syarat Mengajukan Pembatalan oleh Mereka yang Tidak Cakap dalam Hukum
Pasal 1447:
“Ketentuan dalam
pasal yang baru tidak berlaku terhadap perikatan-perikatan yang diterbitkan dan
suatu kejahatan atau pelanggaran, atau dari suatu perbuatan yang telah
menerbitkan kerugian bagi seorang lain”.
3.
Pembatalan Perjanjian yang Cacat pada Syarat Subjektif
Pasal 1449:
“Perikatan-perikatan
yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu
tuntutan untuk membatalkannya”.
4.
Akibat Hukum dan Pembatalan
Pasal 1450:
“Dengan alasan
dirugikan orang-orang dewasa dan juga orang-orang belum dewasa, apabila mereka
itu dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan
perikatan-perikatan yang telah mereka perbuat, dalam hal-hal khusus yang
ditetapkan dengan undang-undang”.
5. Akibat
Hukum dan Pembatalan Perjanjian oleh Mereka yang Tidak Cakap
Pasal
1451:
6.
Pemulihan ke Keadaan Semula
Pasal
1452:
“Pernyataan batal
berdasarkan paksaan, kekhilafan atau penipuan juga berakibat bahwa barang dan
orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum perikatan dibuat”.
7.
Ganti Rugi
Pasal
1453:
“Dalam hal-hal yang
diatur dalam Pasal 1446 dan Pasal 1449, orang terhadap siapa tuntutan untuk
pernyataan batal itu dikabulkan, selama itu, diwajibkan pula mengganti biaya
kerugian dan bunga jika ada alasan untuk itu”.
8.
Jatuh Tempo
Pasal
1454
9.
Alasan-alasan untuk Membatalkan Perjanjian
Pasal 1455
10.
Tuntutan Pernyataan Batal Gugur
Pasal 1456:
2.10. Berlaku
syarat pembatalan
Yang dimaksud dengan syarat disini
ialah à
yang ketentuan isi perjanjian jika syarat tidak dipenuhi maka perikatan batal
Contoh :
-
A menyewakan pekarangan pada B dengan
syarat untuk ditanami sayuran dan harus ditanam sendiri dengan ancaman batal
-
Setelah sewa berjaalan, ternyata
disewakan lagi pada oranhg lain dengan bagi hasil
-
Sejak perikatan bagi oleh B dengan orang
lain maka perjanjian batal
2.11. Lampau
waktu ( Verjaring/ kadaluarsa)
Dalam pasal 1963 BW à
barang siapa dengan itikad baik dalam berdasarkan atas hak yang sah memperoleh
benda tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang yang tidak harus dibayar
memperoleh hak atasnya
Karena jalan daluarsa à
20 tahun ada titel, 30 tahun tanpa menunjukan alasan hak
Unsur-unsur daluarsa
a) Ada
itikad baik
b) Ada
alasan hak yang sah
c) Menguasai
barang itu terus menerus dalam 20 tqhun atau 30 tahun tanpa ada yang
menggugatnya
Barang bergerak Pasal
1977 BW
·
Siapa menguasai dianggap dialah pemiliknya
·
Jika ada yang kecurian, kehilanhgan
dalam jangka waktu 3 tahun sejak hilanh, ia dapat menuntut kembali barang yang
hilang.
·
Pemegang barang terakhir kepada orang
yang menjual / menyerahkan kepadanya suatu ganti rugi
Daluarsa tidak
berjhalan / tidak berlaku dalam hal-hal sebagai berikut :
·
Terhadap anak belum dewasa
·
Terhadap seorang istri selama perkawinan
·
Terhadap piutang yang digantungkan
dengan syarat penuntutan selama syarat itu tidak dipenuhi
Terhadap
seorang ahli aris yang menerima suatu warisan dengan hak istimewa yang membuat
pendaftaran harta peninggal mengenai harta terhadap piutang-piutang terhadap
harta peninggalan.
BAB
III
KESIMPULAN
Menurut Ketentuan pasal 1381 KUH Perdata, ada sepuluh
cara hapusnya perikatan. Yaitu : pembayaran, penawaran, pembayaran tunai
diikuti penitipan, pembayaran utang, perjumpaan utang, pencampuran utang,
pembebasan utang, musnahnya benda yang terutang, karena pembatalan, berlaku
syarat batal dan lampau batas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar