Kamis, 26 Maret 2015

MAKALAH Hukum Pidana Militer

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang

TNI merupakan organisasi yang berperan sebagai alat pertahanan Negara. untuk dapat melaksanakan peran tersebut,setiap prajurit TNI diharapkan mampu memelihara tingkat profesionalismenya yaitu sebagai bagian dari komponen utama kekuatan pertahanan Negara dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI Untuk memelihara tingkat profesionalisme prajurit TNI agar selalu berada pada kondisi yang diharapkan, salahsatu upaya alternative yang dilakukan adalah dengan tetap menjaga dan meningkatkan kualitas moral prajurit melalui pembangunan kesadaran dan penegakan hokum
Konsepsi penyadaran dan penegakan hukum bertujuan untuk membentuk postur prajurit TNI profesionalisme yang mampu mengembangkan tatanan kehidupan pribadi dan sosial dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis guna mewujudkan kemampuan profesional sebagai alat pertahanan Negara. adapun sasaran yang diharapkan adalah tercapainya kadar kesadaran hukum dan penegakan hukum yang mantap, dengan indikator adanya keserasian dan keseimbangan antara tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban dikalangan prajurit TNI.Terbentuknya kualitas pribadi prajurit TNI memiliki budaya patuh hukum sebagai landasan kemampuan profesionalisme dengan indikator rendahnya angka pelanggaran hukum, baik secara kualitas maupun kuantitas, dan terwujudnya prajurit TNI yang professional memiliki kesadaran hukum yang cukup mantap dilandasi dengan nilai-nilai kejuangan, dengan indikator tingkat disiplin yang cukup tinggi di dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Dengan dasar KUHPM yang ada, ternyata masih tidak sedikit oknum atau anggota TNI yang melakukan tindak pidana baik antar anggota maupun kepada masyarakat. Dalam makalah ini akan sekilas diterangkan dan dijelaskan mengenai kasus yang terjadi ditubuh anggota TNI terkait tindak pidana.

1.2 Rumusan masalah
1.     Apa Pengertian Hukum Pidana Militer?
2.      Pelanggaran apa yang dilakukan oleh oknum yang terkait?
3.      Apa sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut?
4.      Apa fungsi adanya hokum, Khususnya hokum pidana?






BAB III
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Pidana Militer

Hukum Pidana Militer adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya.Hukum Pidana Militer bukanlah suatu hukum yang mengatur norma, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh prajurit TNI atau yang menurut ketentuan undang-undang dipersamakan dengan prajurit TNI.

2.2 Jenis Hukuman Yang Dapat Diberlakukan Bagi Pelaku Tindak Kejahatan

Hukuman Yang Dapat Diberlakukan Bagi Pelaku Tindak Kejahatan Menurut Pasal 6 KUHPM terbagi atas 2 jenis hukuman, yaitu :  
1. Pidana-pidana utama , terdiri atas :Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Tutupan (UU No. 20 Tahun 1946)
2. Pidana-pidana tambahan, terdiri atas :
Ke-1, Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki angkatan bersenjata
Ke-2, Penurunan pangkat
Ke-3, Pencabutan hak-hak yang disebutkan pada pasal 35 ayat pertama pada nomor-nomor ke1, ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari beberapa penjelasan mengenai hukuman yang ada diatas, ada satu contoh yang masuk dalam kategori pidana tambahan dan masuk pada nomor ke-1. adapun contohnya seperti yang ada pada penjelasan kasus di bawah ini.

Studi Kasus
“Menodong, Suntiyanto Dipecat dari TNI”

Kamis, 01 Maret 2007
Suara Merdeka, SEMARANG - Prajurit Kepala (Praka) Suntiyanto, pelaku tindak pidana penodongan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata api ilegal, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang, Selasa (28/2).
Dia yang bertugas sebagai tamtama pengemudi di Oditorat Militer Tinggi III/Surabaya itu juga dipecat dari dinas kesatuan Tentara Nasional Angkatan Darat. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer Mayor Sus Mukseno, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun lebih delapan bulan dipotong masa tahanan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Riza Thalib dan dua hakim anggota Mayor CHK Muh Mahmud, didampingi Kapten CHK M Suyanto dan panitera Letnan Satu Joko Trianto.
Majelis hakim menyatakan, Suntiyanto pantas mendapatkan hukuman berat. Itu juga dapat menjadi cambuk bagi diri terdakwa dan prajurit lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra TNI AD. Karenanya, terdakwa tidak pantas dipertahankan dari kesatuan TNI AD.
Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah, yang bersangkutan pernah dihukum enam bulan penjara, karena mencuri motor di Jakarta pada 1998, namun tidak juga jera melakukan pelanggaran hukum.
Ditambah lagi, terdakwa disersi dari dinas sejak Februari 2006, karena lari dari tanggung jawab dari seorang perempuan asal Surabaya bernama Indah Suci Rahayu asal Surabaya, yang memintainya menikahi, lantaran dihamili.
Sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah menghamili Qolbiyati, warga Cepu, Blora, pada 2005. Namun dia tidak mau menikahi. Ihwal penodongan dengan senjata ilegal terjadi pada 3 September 2006.
Ketika itu, terdakwa bertemu dengan Udi Utomo (orang tua Qolbiyati) di pinggir Jalan Mandan, Desa Peting, Blora. Udi menanyakan keseriusan terdakwa menikahi Qolbiyati. Mendapat pertanyaan Udi, terdakwa marah dan menghajar Udi. Setelah itu, terdakwa pergi. Beberapa menit kemudian, dia kembali ke lokasi kejadian pemukulannya terhadap Udi untuk mengambil slayernya yang ketinggalan.
Di lokasi tersebut, Udi bertemu dengan Wibisono, petugas kepolisian setempat. Wibisino menyinggung soal pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada Udi. Pria yang tinggal di Jalan Bunderan Tol Waru Surabaya itu justru naik pitam dan mengacungkan pistol rakitan ke arah Wibisono yang langsung ketakutan.
Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, Suntiyanto mengatakan, "Mohon saya diberi kesempatan untuk kembali ke dinas. Karena secara pribadi, saya dipercaya orang tua untuk bisa membahagiakan mereka sebagai anggota TNI."
Permohonan itu dijawab Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Riza Thalib dengan pertanyaan, "Apakah untuk bisa membahagiakan orang tua itu harus menjadi anggota TNI? Kan bisa dengan cara lain. Jadi kamu ini masuk TNI hanya karena ingin membahagiakan orang tua ya?"
Pria yang ditahan sejak 9 September 2006 itu pun menjawab, alasan tersebut bukanlah satu-satunya. Masih ada alasan lain, yaitu dirinya ingin mengabdi pada bangsa dan negara. Penasihat hukumnya, Agus Sasongko SH meminta, majelis hakim agar melepaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan. (H30-46)
Kasus diatas dilakukan oleh seorang Angkatan dengan Melakukan tindakan penodongan, penganiayaan (Pasal 352 KUHP) dan kepemilikan senjata api illegal (Pasal 145 KUHPM).
Dari kejadian diatas upaya yang dilakukan terdakwa untuk memperingan hukumannya tidak bermanfaat apapun, tindak pidana yang dilakukannya mencemarkan nama baik TNI serta disisi lain juga merugikan korban.
Ketaatan terhadap hukum diharapkan guna membangun budaya sadar hukum khususnya kepada TNI sebagai pengaman bangsa dan negara kiranya lebih ditekankan mengingat angka tindakan kriminal masih tinggi di indonesia.

C. Peran Hukum Pidana Dalam Membangun Budaya Sadar Hukum
Prajurit TNI adalah bagian dari suatu masyarakat hukum yang memiliki peran sebagai pendukung terbentuknya budaya hukum dilingkungan mereka. Kesadaran hukum dilingkungan TNI tidak dapat diharapkan akan tegak jika para prajurit TNI sebagai pendukung budaya hukum tidak memberikan kontribusi dengan berusaha untuk senantiasa mentaati segala peraturan yang berlaku serta menjadikan hukum sebagai acuan dalam berperilaku dan bertindak, Pemahaman tentang kesadaran hukum perlu terus ditingkatkan sehingga terbentuk perilaku budaya taat hukum dalam diri masing-masing individu prajurit TNI. Prinsip supremasi hukum yang menempatkan hukum diatas segala tindakan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia harus terus-menerus disosialisasikan kepada seluruh prajurit  TNI secara meluas sehingga dapat menjadi perilaku budaya baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehri-hari. Peningkatan kesadaran dan penegakan hukum bagi prajurit TNI perlu dijadikan sebagai prioritas kebijakan dalam pembinaan personil TNI, karena kurangnya pemahaman hukum dikalangan prajurit TNI merupakan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum disamping pengaruh-pengaruh lainnya, baik yang bersifat internal maupun eksternal, Penegakan hukum dalam organisasi TNI merupakan fungsi komando dan menjadi salah satu kewajiban komando selaku pengambil keputusan. Menjadi keharusan bagi para komandan di setiap tingkat kesatuan untuk mencermati kualitas kesadaran hukum dan disiplin para prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya.
Perlu juga diperhatikan bahwa konsep pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi hukuman harus benar-benar diterapkan berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi penegakan hokum, Pemberian penghargaaan haruslah ditekankan pada setiap keberhasilan pelaksanaan kinerja sesuai bidang tugasnya, bukan berdasarkan aspek lain yang jauh dari penilaian profesionalisme banyak mengalami kegagalan dalam pelaksanaan tugas, lamban dalam kinerja, memiliki kualitas disiplin yang rendah sehingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka kepada mereka sangat perlu untuk dijatuhi sanksi hukuman. Penjatuhan sanksi ini harus dilakukan dengan tegas dan apabila perlu diumumkan kepada lingkungan tugas sekitarnya untuk dapat dijadikan contoh. Setiap penjatuhan sanksi hukuman harus memiliki tujuan positif, artinya dapat memberikan pengaruh positif dalam periode waktu yang panjang terhadap perilaku prajurit TNI yang bersangkutan dan menimbulkan efek cegah terhadap prajurit TNI lainnya. Rambu-rambu sebagai batasan yang perlu dipedomani dalam meneruskan kebijakan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI haruslah bersifat dinamis serta peka terhadap perubahan social.
Penyelenggaraan kebijakan dibidang penegakan hukum harus dilaksanakan dengan berpedoman kepada arah gerak reformasi. Langkah strategis yang harus dilakukan adalah melalui pembangunan kesadaran dan penegakan hukum sebagai upaya yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas moral dan disiplin prajurit TNI. Konsepsi ini diharapkan akan dapat mengantisipasi dan menjawab permasalahan yang timbul, yaitu menurunnya profesionalisme sebagai akibat meningkatnya kualitas dan kuantitas pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI.
Untuk lebih memberi arah terhadap pelaksanaan konsepsi tersebut, maka rumusan kebijakan perlu diarahkan dengan prioritas sasaran yaitu meningkatnya kesadaran hukum dan terselenggaranya penegakan hukum yang mantap serta terbentuknya budaya patuh hukum dikalangan prajurit TNI. TNI merupakan organisasi yang berperan sebagai alat pertahanan Negara. untuk dapat melaksanakan peran tersebut, setiap prajurit TNI diharapkan mampu memelihara tingkat profesionalismenya yaitu sebagai bagian dari komponen utama kekuatan pertahanan Negara dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Untuk memelihara tingkat profesionalisme prajurit TNI agar selalu berada pada kondisi yang diharapkan, salah satu upaya alternative yang dilakukan adalah dengan tetap menjaga dan meningkatkan kualitas moral prajurit melalui pembangunan kesadaran dan penegakan hukum.
















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Hukum Pidana Militer adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya.
Sedangkan dalam studi kasus ini Prajurit Kepala (Praka) Suntiyanto yang bertugas sebagai tamtama pengemudi di Oditorat Militer Tinggi III/Surabaya itu juga dipecat dari dinas kesatuan Tentara Nasional Angkatan Darat karena melakukan tindak pidana penodongan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata api ilegal divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang, Selasa (28/2).
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer Mayor Sus Mukseno, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun lebih delapan bulan dipotong masa tahanan.
Dengan adanya kasus ini, kesadaran akan taat hukum perlu ditanamkan untuk membangun budaya sadar hukum, Prajurit TNI adalah bagian dari suatu masyarakat hukum yang memiliki peran sebagai pendukung terbentuknya budaya hukum dilingkungan mereka. Kesadaran hukum dilingkungan TNI tidak dapat diharapkan akan tegak jika para prajurit TNI sebagai pendukung budaya hukum tidak memberikan kontribusi dengan berusaha untuk senantiasa mentaati segala peraturan yang berlaku serta menjadikan hukum sebagai acuan dalam berperilaku dan bertindak, Pemahaman tentang kesadaran hukum perlu terus ditingkatkan sehingga terbentuk perilaku budaya taat hukum dalam diri masing-masing individu prajurit TNI.















Daftar Pustaka

Eric A. Nordlinger. Militer dalam Politik.  Rineka Cipta. Jakarta. 1990..
Undang-undang Nomor 34 tahun 2004, tentang TNI
http://www.scribd.com/doc/87702295/pidana-militer-BARU
Undang-undang Republik Indinesia nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Displin Prajurit Aangkatan Bersenjata Republik Indonesia
http//:Ditulisolehujangfirmansyah/No. 018/SiaranPers/Imparsial/XI/2010. Selasa, 09 November 2010 10:24


Tidak ada komentar:

Posting Komentar