BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
TNI merupakan
organisasi yang berperan sebagai alat pertahanan Negara.
untuk dapat melaksanakan peran tersebut,setiap prajurit TNI diharapkan mampu
memelihara tingkat profesionalismenya yaitu sebagai bagian dari komponen
utama kekuatan pertahanan Negara dalam
rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI Untuk memelihara
tingkat profesionalisme prajurit TNI agar selalu berada pada kondisi yang
diharapkan, salahsatu upaya alternative
yang dilakukan adalah dengan tetap menjaga dan meningkatkan kualitas moral prajurit melalui pembangunan kesadaran dan penegakan hokum
Konsepsi
penyadaran dan penegakan hukum bertujuan untuk membentuk postur prajurit
TNI profesionalisme yang mampu mengembangkan tatanan kehidupan pribadi dan sosial dalam masyarakat, berbangsa
dan bernegara yang lebih demokratis guna mewujudkan kemampuan profesional
sebagai alat pertahanan Negara. adapun sasaran yang diharapkan
adalah tercapainya kadar kesadaran hukum dan penegakan hukum yang mantap,
dengan indikator adanya keserasian dan keseimbangan antara tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban dikalangan prajurit TNI.Terbentuknya kualitas pribadi prajurit
TNI memiliki budaya patuh hukum sebagai landasan kemampuan profesionalisme dengan indikator
rendahnya angka pelanggaran hukum, baik secara kualitas maupun
kuantitas, dan terwujudnya prajurit TNI yang professional memiliki kesadaran
hukum yang cukup mantap dilandasi dengan nilai-nilai kejuangan, dengan
indikator tingkat disiplin yang cukup tinggi di dalam pelaksanaan tugas maupun
kehidupan sehari-hari.
Dengan
dasar KUHPM yang ada, ternyata masih tidak sedikit oknum atau anggota TNI yang
melakukan tindak pidana baik antar anggota maupun kepada masyarakat. Dalam
makalah ini akan sekilas diterangkan dan dijelaskan mengenai kasus yang terjadi
ditubuh anggota TNI terkait tindak pidana.
1.2
Rumusan
masalah
1. Apa Pengertian Hukum Pidana Militer?
2. Pelanggaran apa yang
dilakukan oleh oknum yang terkait?
3. Apa sanksi yang
diberikan kepada oknum tersebut?
4. Apa fungsi adanya
hokum, Khususnya hokum pidana?
BAB III
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum
Pidana Militer
Hukum Pidana Militer
adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan
mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau
keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya.Hukum
Pidana Militer bukanlah suatu hukum yang mengatur norma, melainkan hanya
mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh prajurit TNI
atau yang menurut ketentuan undang-undang dipersamakan dengan prajurit TNI.
2.2 Jenis Hukuman Yang
Dapat Diberlakukan Bagi Pelaku Tindak Kejahatan
Hukuman Yang Dapat
Diberlakukan Bagi Pelaku Tindak Kejahatan Menurut Pasal 6 KUHPM terbagi atas 2
jenis hukuman, yaitu :
1. Pidana-pidana utama , terdiri atas :Pidana
Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Tutupan (UU No. 20 Tahun 1946)
2. Pidana-pidana tambahan, terdiri atas :
Ke-1, Pemecatan dari dinas militer dengan atau
tanpa pencabutan haknya untuk memasuki
angkatan bersenjata
Ke-2, Penurunan pangkat
Ke-3, Pencabutan hak-hak yang disebutkan pada pasal
35 ayat pertama pada
nomor-nomor ke1, ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari beberapa
penjelasan mengenai hukuman yang ada diatas, ada satu contoh yang masuk dalam
kategori pidana tambahan dan masuk pada nomor ke-1. adapun contohnya seperti
yang ada pada penjelasan kasus di bawah ini.
Studi Kasus
“Menodong, Suntiyanto Dipecat dari TNI”
Kamis, 01 Maret 2007
Suara Merdeka,
SEMARANG - Prajurit Kepala (Praka) Suntiyanto, pelaku tindak pidana penodongan,
penganiayaan, dan kepemilikan senjata api ilegal, divonis dua tahun penjara
oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang, Selasa (28/2).
Dia yang bertugas
sebagai tamtama pengemudi di Oditorat Militer Tinggi III/Surabaya itu juga
dipecat dari dinas kesatuan Tentara Nasional Angkatan Darat. Putusan tersebut
lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer Mayor Sus Mukseno, yang meminta
majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun lebih delapan bulan
dipotong masa tahanan.
Vonis dibacakan Ketua
Majelis Hakim Kolonel CHK Riza Thalib dan dua hakim anggota Mayor CHK Muh
Mahmud, didampingi Kapten CHK M Suyanto dan panitera Letnan Satu Joko Trianto.
Majelis hakim
menyatakan, Suntiyanto pantas mendapatkan hukuman berat. Itu juga dapat menjadi
cambuk bagi diri terdakwa dan prajurit lainnya agar tidak melakukan tindakan
serupa. Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra TNI AD. Karenanya, terdakwa
tidak pantas dipertahankan dari kesatuan TNI AD.
Hal lain yang
memberatkan terdakwa adalah, yang bersangkutan pernah dihukum enam bulan
penjara, karena mencuri motor di Jakarta pada 1998, namun tidak juga jera
melakukan pelanggaran hukum.
Ditambah lagi,
terdakwa disersi dari dinas sejak Februari 2006, karena lari dari tanggung
jawab dari seorang perempuan asal Surabaya bernama Indah Suci Rahayu asal
Surabaya, yang memintainya menikahi, lantaran dihamili.
Sebelumnya, yang
bersangkutan juga pernah menghamili Qolbiyati, warga Cepu, Blora, pada 2005.
Namun dia tidak mau menikahi. Ihwal penodongan dengan senjata ilegal terjadi
pada 3 September 2006.
Ketika itu, terdakwa bertemu
dengan Udi Utomo (orang tua Qolbiyati) di pinggir Jalan Mandan, Desa Peting,
Blora. Udi menanyakan keseriusan terdakwa menikahi Qolbiyati. Mendapat
pertanyaan Udi, terdakwa marah dan menghajar Udi. Setelah itu, terdakwa pergi.
Beberapa menit kemudian, dia kembali ke lokasi kejadian pemukulannya terhadap
Udi untuk mengambil slayernya yang ketinggalan.
Di lokasi tersebut,
Udi bertemu dengan Wibisono, petugas kepolisian setempat. Wibisino menyinggung
soal pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada Udi. Pria yang tinggal di Jalan
Bunderan Tol Waru Surabaya itu justru naik pitam dan mengacungkan pistol
rakitan ke arah Wibisono yang langsung ketakutan.
Sebelum majelis hakim
menjatuhkan vonis, Suntiyanto mengatakan, "Mohon saya diberi kesempatan
untuk kembali ke dinas. Karena secara pribadi, saya dipercaya orang tua untuk
bisa membahagiakan mereka sebagai anggota TNI."
Permohonan itu dijawab
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Riza Thalib dengan pertanyaan, "Apakah
untuk bisa membahagiakan orang tua itu harus menjadi anggota TNI? Kan bisa
dengan cara lain. Jadi kamu ini masuk TNI hanya karena ingin membahagiakan
orang tua ya?"
Pria yang ditahan
sejak 9 September 2006 itu pun menjawab, alasan tersebut bukanlah satu-satunya.
Masih ada alasan lain, yaitu dirinya ingin mengabdi pada bangsa dan negara.
Penasihat hukumnya, Agus Sasongko SH meminta, majelis hakim agar melepaskan
kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan. (H30-46)
Kasus diatas dilakukan
oleh seorang Angkatan dengan Melakukan tindakan penodongan, penganiayaan (Pasal
352 KUHP) dan kepemilikan senjata api illegal (Pasal 145 KUHPM).
Dari kejadian diatas
upaya yang dilakukan terdakwa untuk memperingan hukumannya tidak bermanfaat
apapun, tindak pidana yang dilakukannya mencemarkan nama baik TNI serta disisi
lain juga merugikan korban.
Ketaatan terhadap
hukum diharapkan guna membangun budaya sadar hukum khususnya kepada TNI sebagai
pengaman bangsa dan negara kiranya lebih ditekankan mengingat angka tindakan
kriminal masih tinggi di indonesia.
C. Peran Hukum Pidana Dalam Membangun
Budaya Sadar Hukum
Prajurit TNI adalah
bagian dari suatu masyarakat hukum yang memiliki peran sebagai pendukung
terbentuknya budaya hukum dilingkungan mereka. Kesadaran hukum dilingkungan TNI
tidak dapat diharapkan akan tegak jika para prajurit TNI sebagai pendukung
budaya hukum tidak memberikan kontribusi dengan berusaha untuk senantiasa
mentaati segala peraturan yang berlaku serta menjadikan hukum sebagai acuan
dalam berperilaku dan bertindak, Pemahaman tentang
kesadaran hukum perlu terus ditingkatkan sehingga terbentuk perilaku budaya
taat hukum dalam diri masing-masing individu prajurit TNI. Prinsip supremasi
hukum yang menempatkan hukum diatas segala tindakan dan penghormatan terhadap
Hak Asasi Manusia harus terus-menerus disosialisasikan kepada seluruh
prajurit TNI secara meluas sehingga dapat menjadi perilaku budaya
baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehri-hari. Peningkatan kesadaran dan
penegakan hukum bagi prajurit TNI perlu dijadikan sebagai prioritas kebijakan
dalam pembinaan personil TNI, karena kurangnya pemahaman hukum dikalangan
prajurit TNI merupakan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum
disamping pengaruh-pengaruh lainnya, baik yang bersifat internal maupun
eksternal, Penegakan hukum dalam organisasi TNI merupakan
fungsi komando dan menjadi salah satu kewajiban komando selaku pengambil
keputusan. Menjadi keharusan bagi para komandan di setiap tingkat kesatuan
untuk mencermati kualitas kesadaran hukum dan disiplin para prajurit TNI yang
berada di bawah wewenang komandonya.
Perlu juga
diperhatikan bahwa konsep pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi hukuman
harus benar-benar diterapkan berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi penegakan
hokum, Pemberian penghargaaan haruslah ditekankan pada setiap keberhasilan pelaksanaan
kinerja sesuai bidang tugasnya, bukan berdasarkan aspek lain yang jauh dari
penilaian profesionalisme banyak mengalami kegagalan dalam pelaksanaan tugas,
lamban dalam kinerja, memiliki kualitas disiplin yang rendah sehingga melakukan
perbuatan yang melanggar hukum, maka kepada mereka
sangat perlu untuk dijatuhi sanksi hukuman. Penjatuhan sanksi ini
harus dilakukan dengan tegas dan apabila perlu diumumkan kepada lingkungan
tugas sekitarnya untuk dapat dijadikan contoh. Setiap penjatuhan sanksi hukuman
harus memiliki tujuan positif, artinya dapat memberikan pengaruh positif dalam
periode waktu yang panjang terhadap perilaku prajurit TNI yang bersangkutan dan
menimbulkan efek cegah terhadap prajurit TNI lainnya. Rambu-rambu sebagai
batasan yang perlu dipedomani dalam meneruskan kebijakan untuk meningkatkan
profesionalisme prajurit TNI haruslah bersifat dinamis serta peka terhadap
perubahan social.
Penyelenggaraan
kebijakan dibidang penegakan hukum harus dilaksanakan dengan berpedoman kepada
arah gerak reformasi. Langkah strategis yang harus dilakukan adalah melalui
pembangunan kesadaran dan penegakan hukum sebagai upaya yang diarahkan untuk
meningkatkan kualitas moral dan disiplin prajurit TNI. Konsepsi ini diharapkan
akan dapat mengantisipasi dan menjawab permasalahan yang timbul, yaitu
menurunnya profesionalisme sebagai akibat meningkatnya kualitas dan kuantitas
pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI.
Untuk lebih memberi
arah terhadap pelaksanaan konsepsi tersebut, maka rumusan kebijakan perlu diarahkan
dengan prioritas sasaran yaitu meningkatnya kesadaran hukum dan
terselenggaranya penegakan hukum yang mantap serta terbentuknya budaya patuh
hukum dikalangan prajurit TNI. TNI merupakan organisasi yang berperan sebagai
alat pertahanan Negara. untuk dapat melaksanakan peran tersebut, setiap
prajurit TNI diharapkan mampu memelihara tingkat profesionalismenya yaitu
sebagai bagian dari komponen utama kekuatan pertahanan
Negara dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Untuk
memelihara tingkat profesionalisme prajurit TNI agar selalu berada pada kondisi
yang diharapkan, salah satu upaya alternative yang dilakukan adalah dengan
tetap menjaga dan meningkatkan kualitas moral prajurit melalui pembangunan
kesadaran dan penegakan hukum.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum Pidana Militer
adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan
mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau
keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya.
Sedangkan dalam studi
kasus ini Prajurit Kepala (Praka) Suntiyanto yang bertugas sebagai tamtama
pengemudi di Oditorat Militer Tinggi III/Surabaya itu juga dipecat dari dinas
kesatuan Tentara Nasional Angkatan Darat karena melakukan tindak pidana
penodongan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata api ilegal divonis dua tahun
penjara oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang, Selasa (28/2).
Putusan tersebut lebih
berat dibanding tuntutan Oditur Militer Mayor Sus Mukseno, yang meminta majelis
hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun lebih delapan bulan dipotong masa
tahanan.
Dengan adanya kasus
ini, kesadaran akan taat hukum perlu ditanamkan untuk membangun budaya sadar
hukum, Prajurit TNI adalah bagian dari suatu masyarakat hukum yang memiliki
peran sebagai pendukung terbentuknya budaya hukum dilingkungan mereka.
Kesadaran hukum dilingkungan TNI tidak dapat diharapkan akan tegak jika para
prajurit TNI sebagai pendukung budaya hukum tidak memberikan kontribusi dengan
berusaha untuk senantiasa mentaati segala peraturan yang berlaku serta
menjadikan hukum sebagai acuan dalam berperilaku dan bertindak, Pemahaman tentang
kesadaran hukum perlu terus ditingkatkan sehingga terbentuk perilaku budaya
taat hukum dalam diri masing-masing individu prajurit TNI.
Daftar Pustaka
Eric A. Nordlinger. Militer dalam
Politik. Rineka Cipta. Jakarta. 1990..
Undang-undang Nomor 34 tahun 2004, tentang TNI
http://www.scribd.com/doc/87702295/pidana-militer-BARU
Undang-undang Republik Indinesia nomor 26
tahun 1997 tentang Hukum Displin Prajurit Aangkatan Bersenjata Republik
Indonesia
http//:Ditulisolehujangfirmansyah/No.
018/SiaranPers/Imparsial/XI/2010. Selasa, 09 November 2010 10:24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar